Bupati Meranti nonaktif, Muhammad Adil, diduga menggadaikan tanah dan bangunan Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Adil sebagai tersangka dugaan penerimaan dan pemberian suap di lingkungan Pemkab Meranti.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan pihaknya bakal menelusuri informasi terkait penggadaian yang diduga dilakukan Adil tersebut.
"Kami nanti akan menelisik lebih lanjut, akan mengkaji, apakah mungkin sebuah kantor yang merupakan aset dari negara itu dijaminkan kepada bank untuk sebuah kredit," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (17/4).
Kantor bupati dan mes Dinas PUPR Meranti itu diduga digadaikan Adil untuk mendapatkan dana dari bank. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman senilai Rp100 miliar.
Ghufron bilang, KPK juga akan menelisik pola peminjaman dana yang dilakukan. Sebab, kata Ghufron, kantor pemerintahan bukan aset yang bisa dipergunakan untuk jaminan.
"Karena kalau kemudian asetnya aset negara, apapun aset daerah, itu tidak mungkin kemudian seandainya wanprestasi ataupun seandainya macet kemudian di akan disita dan akan dilelang, itu tidak mungkin," ujar Ghufron.
Disampaikan Ghufron, pihaknya tidak akan gegabah atau terburu-buru dalam melakukan penelusuran terhadap kabar tersebut. Pasalnya, informasi yang diterima KPK terkait hal ini masih terus dikumpulkan.
"Kami akan dalami dulu, apakah itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak," ucapnya.
Perkara yang menjerat Muhammad Adil bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam upaya tersebut, penyidik mengamankan uang sejumlah Rp1,7 miliar yang kini disita sebagai bukti permulaan pada perkara ini.
Diketahui, Muhammad Adil terjerat tiga perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023 dan dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh. Kemudian, dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Perkara ini juga menjerat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan pemeriksa muda BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa, sebagai tersangka. Ketiganya kini mendekam di rumah tahanan KPK hingga 26 April 2023.
Sebagai bukti awal, KPK menduga Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik.